Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:12:32 WIta - oleh upt-tik politeknik baubau
Memperhatikan Surat PIt. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 638 / E.F4 / KP / 00 tanggal 23 Juni 2020 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional / Pangkat Dosen, maka dengan ini kami sampaikan:
- Penilaian angka kredit kenaikan jabatan fungsional / pangkat dosen dan Lektor kepala dan dari Lektor Kepala ke Profesor (Guru Besar) mulai tanggal 1 Juli 2020 menggunakan Pedoman Operasional Penilaian angka kredit tahun 2019;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan dosen pengusul di lingkup LLDikti Wilayah IX, dalam peningkatan Jabatan fungsional / Pangkat Dosen Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit kenaikan jabatan Akademik atau Pangkat Dosen Tahun 2019 dan Suplemen perubahan mulai 01 Juli s / d 31 Desember 2020;
- Setiap Pengusulan kenaikan jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala dan Lektor Kepala ke Profesor (Guru Besar) melaporkan hasil dari 2 (dua) Peninjau sejawat yang serumpun sebidang dan hasil pengecekan Turnitin;
- Masa pemberian berlakunya Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan fungsional / Pangkat dosen tahun 2019 sampai pada tanggal 31 Desember 2020 dan penerimaan Lektor waktu pemeriksaan, penerimaan berkas kepala dan Profesor pada LLDikti IX dibuka s / d 31 Oktober 2020;
- lsian DUPAK dari masing-masing surat Pernyataan baik Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, Pelaksanaan Penelitian, Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Pelaksanaan Kegiatan Penunjang pengusulan jabatan fungsional untuk Lektor Kepala dan Profesor (Guru Besar) mengacu pada format yang ada pada baru Tahun 2019 dan tetap meluangkan waktu 15 syarat administrasi dalam bentuk soft copy.
UNDUH :
* Surat Edaran Perihal Prosedur Usulan Jafung LK - GB dan Format Peer Review